PRANALA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan stimulus sebesar Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari upaya menciptakan 10 ribu wirausaha baru bagi warga Kota Tepian–sebutan lain Kota Samarinda.
“Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Samarinda. Kami memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas bagi para pelaku usaha di Samarinda, mulai dari pelayanan perizinan, bantuan modal, hingga pelatihan keterampilan,” kata Rusmadi, Rabu (24/1/2024).
Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) yang diterapkan di 1.992 RT di Samarinda, masyarakat diberi kesempatan untuk memulai usaha baru.
Pemerintah terus melakukan pembinaan dan pelatihan melalui digitalisasi serta memberikan modal usaha melalui dana Probebaya.
Rusmadi menambahkan bahwa pemerintah kota terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kemudahan perizinan, terutama dalam sektor ekonomi kreatif.
“Dalam era digital saat ini, tersedia berbagai platform atau marketplace baru yang memudahkan masyarakat memulai usaha, termasuk e-Katalog yang sudah terintegrasi dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” ujar Rusmadi.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berkolaborasi dengan pengusaha besar di Samarinda, mengundang narasumber berpengalaman, dan menyelenggarakan berbagai pelatihan, seperti sablon, pemasaran berbasis digital, pembuatan konten, salon, kuliner, craft, dan lainnya.
“Kami berharap bahwa melalui program-program ini, masyarakat Samarinda dapat menjadi lebih berdaya, kreatif, dan mandiri dalam berwirausaha,” tambah Rusmadi.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga menyebutkan bahwa pelaku usaha mikro dapat mengajukan program kredit berusaha, beruntung, dan berkah (Bertuah), kerja sama pemkot dengan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Bankaltimtara).
Pelaku usaha mikro dapat mengajukan pinjaman Rp1 juta sampai Rp25 juta dengan tenor selama dua tahun, sebagai upaya mengurangi praktik rentenir yang marak di pasar-pasar. (*)
Discussion about this post