SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus pencurian besi penutup saluran air di Jalan Rajawali Dalam, Kota Samarinda.
Dua pelaku, AEN dan MR, yang merupakan residivis kasus serupa, telah ditangkap, sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa para pelaku menggasak besi penutup drainase berukuran lima meter dengan menggunakan mobil pikap hijau berpelat nomor palsu.
“Saat beraksi, para pelaku tidak menyadari bahwa aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian,” ungkap AKP Rachmad dikutip, Jumat (26/7/2024).
Berkat rekaman CCTV, polisi dapat melacak keberadaan mobil Daihatsu Grand Max warna hijau dengan nomor polisi KT 8433 VG, yang ciri-cirinya sesuai dengan deskripsi dari rekaman CCTV. Tim penyelidik kemudian menemukan dan mengamankan tersangka MR dan AEN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah menjual besi curian tersebut kepada pengepul besi tua keliling yang menggunakan gerobak. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Samarinda.
“Pelaku mengakui bahwa mereka telah mencuri besi penutup parit di wilayah RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan sudah beraksi di beberapa tempat lainnya,” tambah AKP Rachmad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan buron. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow




















Comments 1