Pranala.co, BONTANG — Aktivitas sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang menjadi sorotan publik. Mereka diduga terlihat nongkrong di sebuah kafe di Jalan Patimura, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 13.28 Wita. Yang memantik perhatian, para oknum tersebut masih mengenakan seragam dinas lengkap, sementara waktu menunjukkan masih dalam jam kerja.
Peristiwa itu memicu beragam komentar dari masyarakat. Warga menilai, ASN sebagai pelayan publik seharusnya mampu menjaga etika, profesionalisme, serta mematuhi aturan jam kerja, termasuk dalam penggunaan atribut kedinasan.
Rudi Sianturi (35), salah seorang warga Bontang Baru, mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberi contoh yang baik di tengah masyarakat.
“Kalau memang jam istirahat tentu tidak masalah. Tapi jika masih jam kerja dan masih mengenakan seragam dinas, hal seperti ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Siti Zulaekha (42). Ia menilai, persoalan disiplin ASN bukan sekadar urusan internal pemerintahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepercayaan publik.
“Masyarakat sekarang semakin kritis. Disiplin ASN itu bukan hanya soal menaati aturan, tetapi juga soal citra pemerintah di mata warga,” katanya.
Warga berharap kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama. Mereka menilai, selain penindakan jika diperlukan, edukasi dan pembinaan berkelanjutan juga penting agar ASN semakin profesional, disiplin, dan mampu menjadi teladan di lingkungan masyarakat.
“Pelayanan publik itu menyangkut kepercayaan masyarakat. Kami berharap ASN bisa menjaga profesionalitas,” tambahnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, Ahmad Yani, mengapresiasi kepedulian masyarakat. Ia menegaskan bahwa masukan dari warga merupakan bagian penting dalam upaya penegakan disiplin aparatur pemerintahan.
“Kami berterima kasih atas respons masyarakat. Ini menunjukkan adanya kepedulian bersama terhadap tertibnya aparatur pemerintahan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan tim terpadu yang diketuai oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bontang, Ahmad Suharto, guna menentukan langkah selanjutnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pj Sekda. Insya Allah akan ada langkah dan tindakan dalam waktu dekat, sambil menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Ahmad Yani.
Ia juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan jam kerja ASN di Kota Bontang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jam istirahat siang ASN ditetapkan pada pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Di luar jam istirahat tersebut, ASN diperbolehkan keluar kantor sepanjang memiliki bukti pendukung yang sah, seperti surat tugas atau surat izin dari atasan dengan tujuan yang jelas.
“Jika pegawai keluar saat jam kerja, wajib membawa surat tugas atau surat izin. Saat dilakukan pemeriksaan atau razia, surat tersebut harus bisa ditunjukkan,” tegasnya.
Ahmad Yani berharap, penjelasan ini dapat dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus menjadi pengingat bagi ASN untuk tetap menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















