Pranala.co, SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyatakan akan segera menjalin komunikasi dengan Balai Taman Nasional Kutai (BTNK) menyusul mencuatnya dugaan adanya proyek pemerintah daerah di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Ardiansyah mengaku belum memperoleh informasi utuh terkait aktivitas yang dimaksud. Ia menegaskan, langkah awal yang akan ditempuh adalah memperjelas duduk persoalan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya belum mengetahui kalau ada proyek pemerintah di kawasan tersebut. Nanti kita lihat bagaimana komunikasi selanjutnya antara pemerintah daerah, pihak Taman Nasional Kutai, dan pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Ardiansyah di Sangatta, Senin (26/1/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah Balai TNK melakukan operasi gabungan pada Kamis (18/12/2025). Dalam kegiatan itu, petugas menemukan aktivitas revitalisasi tambak di kawasan mangrove Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan konservasi yang memiliki status perlindungan.
Menanggapi temuan itu, Ardiansyah menjelaskan bahwa tambak yang berada di wilayah tersebut pada dasarnya merupakan milik masyarakat. Bahkan, menurutnya, keberadaan tambak telah ada jauh sebelum Kabupaten Kutai Timur terbentuk.
“Setahu saya, itu adalah tambak masyarakat yang sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Kutai Timur berdiri sebagai daerah otonom,” jelasnya.
Meski demikian, Ardiansyah menegaskan belum mengetahui apakah aktivitas yang terungkap tersebut berkaitan dengan program atau proyek pemerintah daerah. Ia menyebut masih menunggu penjelasan resmi serta hasil koordinasi lebih lanjut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya skema kerja sama pinjam pakai kawasan Taman Nasional Kutai, Ardiansyah juga mengaku belum memperoleh informasi tersebut.
“Itu juga belum saya ketahui. Karena yang saya pahami sejauh ini hanyalah keberadaan tambak warga yang sudah lama ada,” katanya.
Hal serupa disampaikan Ardiansyah terkait dugaan adanya jaringan irigasi tambak yang disebut-sebut berasal dari program pemerintah daerah. Ia menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran pada laman Rencana Umum Pengadaan (RUP) di situs sirup.inaproc.id, tercatat adanya paket pekerjaan dengan kode RUP 59720139. Paket tersebut tercantum dengan nama Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak D.I Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyatakan akan bersikap hati-hati dan menunggu kejelasan dari hasil koordinasi lintas instansi. Ardiansyah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, hak masyarakat, dan perlindungan kawasan konservasi.
“Kita harus duduk bersama, memastikan semuanya sesuai aturan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan ke depan,” tegas Bupati Kutim. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















