• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Majelis Hakim Banding Kuatkan Putusan Sebelumnya

Suriadi Said by Suriadi Said
8 September 2022 | 00:09
Reading Time: 1 min read
0
Hakim Vonis Pengedar Sabu asal Bontang Baru dengan Penjara 4,5 Tahun Residivis Pengedar Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun PN Bontang Vonis Perempuan Pengedar Sabu Enam Tahun Penjara Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Majelis Hakim Banding Kuatkan Putusan Sebelumnya

Ilustrasi pengadilan

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kaltim telah memutuskan banding terhadap terdakwa TJF. Dalam kasus penyalahgunaan dana hibah terhadap pengurus LPK Gigacom.

Ketua Majelis Hakim Banding Simplisius Donatus memutuskan menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan terdakwa tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Tumpukan Uang Rp214 Miliar dan Barang Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kaltim Kejati Kaltim Sita Uang Rp214 Miliar hingga Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PT JMB

Tumpukan Uang Rp214 Miliar dan Barang Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kaltim

26 Maret 2026 | 18:43
Tumpukan Uang Rp214 Miliar dan Barang Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kaltim Kejati Kaltim Sita Uang Rp214 Miliar hingga Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PT JMB

Kejati Kaltim Sita Uang Rp214 Miliar hingga Mobil Mewah dari Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PT JMB

26 Maret 2026 | 17:59

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 4 Juli 2022 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Smr yang dimintakan banding tersebut,” kata Simplisius dalam amar putusan.

Selain itu, hakim juga menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk kedua tingkat peradilan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah memvonis terdakwa yakni empat tahun pidana penjara.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika besaran itu tidak dibayar pasca putusan inkrah maka diganti dnegan kurungan selama dua bulan.

Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya terpidana SRT dan ES telah juga dinyatakan bersalah. Bahkan SRT dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 juta.

Terpidana pun sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. LPK ini mendapat dana hibah pada 2012 dan 2014 silam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Dias Ramadani
Tags: Dana HibahKorupsi
Previous Post

Bagus Prabowo, Pelatih Sepak Bola asal Bontang Dipercaya Arsiteki Tim Liga 3 DKI

Next Post

Kebakaran Hebat di Balikpapan, 34 Rumah Rata dengan Tanah

BACA JUGA

27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

30 Maret 2026 | 23:19
UMKM dan Pariwisata jadi Motor Penguatan Ekonomi Lokal Bontang

UMKM dan Pariwisata jadi Motor Penguatan Ekonomi Lokal Bontang

30 Maret 2026 | 22:01
IPM Bontang Tembus 83,04, Kemiskinan Turun

IPM Bontang Tembus 83,04, Kemiskinan Turun

30 Maret 2026 | 21:26
Ekonomi Bontang Tumbuh 3,21 Persen, Realisasi APBD 98,47 Persen

Ekonomi Bontang Tumbuh 3,21 Persen, Realisasi APBD 98,47 Persen

30 Maret 2026 | 20:48
Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tes Urine Berkala Wajib untuk ASN Damkar Bontang

Tes Urine Berkala Wajib untuk ASN Damkar Bontang

30 Maret 2026 | 18:42
Next Post
Kebakaran Hebat di Balikpapan, 34 Rumah Rata dengan Tanah

Kebakaran Hebat di Balikpapan, 34 Rumah Rata dengan Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Daftar Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

30 Maret 2026 | 23:43
Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026 | 23:32
27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

27 Bintara Remaja Polres Bontang Jalani Pembinaan Tradisi

30 Maret 2026 | 23:19
Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

30 Maret 2026 | 23:04

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved