pranala.co – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kaltim telah memutuskan banding terhadap terdakwa TJF. Dalam kasus penyalahgunaan dana hibah terhadap pengurus LPK Gigacom.
Ketua Majelis Hakim Banding Simplisius Donatus memutuskan menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan terdakwa tersebut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 4 Juli 2022 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Smr yang dimintakan banding tersebut,” kata Simplisius dalam amar putusan.
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk kedua tingkat peradilan.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah memvonis terdakwa yakni empat tahun pidana penjara.
Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika besaran itu tidak dibayar pasca putusan inkrah maka diganti dnegan kurungan selama dua bulan.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya terpidana SRT dan ES telah juga dinyatakan bersalah. Bahkan SRT dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 juta.
Terpidana pun sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. LPK ini mendapat dana hibah pada 2012 dan 2014 silam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post