PRANALA.CO, Jakarta – Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial MN dan DM di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024). Kedua warga sipil ini diduga kuat memiliki peran penting dalam operasi judi online tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, penangkapan MN dan DM merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi memasukkan MN dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama seorang tersangka lainnya berinisial A. “Pada 9 November, tim berhasil mengamankan MN, dan dari pengembangan kemudian berhasil menangkap DM,” ujar Wira dalam rilisnya.
Menurut keterangan polisi, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dan oknum Kemkomdigi. MN bertugas menyerahkan daftar website judi yang perlu “dijaga” agar tidak diblokir dan mengalirkan uang hasil perjudian.
“Saudara MN mengatur aliran dana dan menyerahkan daftar situs judi yang harus dipastikan tetap beroperasi,” jelas Wira.
Sementara itu, DM membantu menampung dana hasil kejahatan. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta serta uang senilai Rp2,8 miliar di rekening tersangka.
“Kami sudah membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih mendalam agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh,” kata Wira.
Kombes Wira menegaskan bahwa pengembangan kasus ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online yang melibatkan oknum pemerintah.
“Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam perjudian online ini. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk kelancaran proses ini,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya menindak tegas praktik ilegal yang terstruktur ini.
“Kami menerapkan pasal pencucian uang terhadap mereka yang terlibat untuk memastikan penindakan maksimal,” imbuh Wira. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post