Sangatta, PRANALA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutim. Kali ini, seorang pemuda berinisial M.R.Z alias R (21), warga Kecamatan Sangatta Utara, diringkus usai diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (11/4/2025) sekira pukul 16.00 WITA. Petugas sebelumnya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal tersangka. Setelah melakukan pengintaian dan pemantauan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan R beserta barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto 1,18 gram yang sudah siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Iptu Erwin menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas.
“Kami mendalami apakah tersangka ini bagian dari sindikat lokal atau memiliki keterkaitan dengan pengedar lintas daerah,” tambahnya.
Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutim dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.
Erwin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan. “Peran masyarakat sangat vital dalam memutus rantai peredaran narkotika. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bekerja maksimal. Kami harap sinergi ini terus terjaga,” tegasnya.
Polres Kutim terus mengintensifkan operasi dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















