BONTANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang mengeluarkan amar putusan terhadap dua terpidana pengedar sabu. Yakni, Udiansyah dan Muhammad Dedy.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan kedua pengedar sabu ini dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terangnya.
Selain itu terpidana juga wajib membayar denda masing-masing satu miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Adapun barang bukti berupa sabu, dua unit handphone, alat hisap, plastik klip, dan sedotan dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu dirampas untuk negara,” sebut Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha.
Sebelumnya, warga Kelurahan Berebas Tengah dan Tanjung Laut Indah ini ditangkap Satreskoba Polres Bontang pada 18 Mei 2023 lalu. Sekira 02.15 di sebuah hotel bilangan Berebas Tengah.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, penangkapan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
Selanjutnya dilakukan pengintaian, dan ditangkap lah Udiansyah di parkiran hotel. “Ada sabu di tangan kirinya, 1 bungkus atau 0,43 gram,” ujarnya.
Saat diinterogasi, dia mengaku membeli dari Muhammad Dedy, yang berada di sebuah kamar hotel. Saat didatangi, didapati 1 bungkus sabu yang disembunyikan di luar jendela kamar sebanyak 0,90 gram.
“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu di dekat lemari, uangnya Udiansyah habis beli sabu dari dia (Muhammad Dedy),” tandasnya. (*)



















