BONTANG – Perkara penimbunan solar yang dilakukan oleh tiga terpidana rampung disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bontang.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan ketiga terpidana penimbun solar divonis oleh majelis hakim dengan durasi berbeda.
Terpidana Hatamuddin mendapatkan hukuman terlama yakni penjara selama delapan bulan. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp 2 juta.
“Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu bulan,” terangnya.
Kemudian terpidana Rinaldi dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Dengan kewajiban pembayaran denda satu juta rupiah.
Adapun terpidana Rivaldo Palimbunga memperoleh vonis satu bulan lebih singkat dari Rinaldi. Besaran denda yang harus dibayarkan sama. Jika tidak membayar maka keduanya mendapatkan tambahan durasi penjara selama satu bulan.
“Ketiganya dinyatakan menyalahgunakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” sebutnya.
Tertuang dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya jaksa penuntut umum memberikan tuntutan terhadap terpidana Hatamuddin yakni satu tahun penjara. Kemudian enam bulan bagi Rinaldi dan lima bulan khusus Rivaldo Palimbunga.
Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang pada 4 Mei 2023 sekira 14.53. Solar subsidi sebanyak satu ton berhasil diamankan.
“Ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken,” katanya.
Tersangka lain yakni Rinaldi diringkus saat memindahkan solar ke dalam jeriken yang berada di dalam gudang di Jalan Flores atau Jalan Soekarno-Hatta.
Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali ke penadah. (*)
Discussion about this post