DUA pengedar sabu diamankan jajaran Unit Polsek Marang Kayu, Rabu (19/7/2023) sekira pukul 21.00 Wita di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka adalah DRI (22) dan He (39).
Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, penangkapan kedua pengedar sabu itu dilakukan lantaran sebelumnya terdapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian mencari keberadaan DRI. Tepat di simpang empat Desa Santan Tengah, polisi berhasil membekuknya usai membuntuti, kemudian menyita 1 poket sabu seberat 0,77 gram.
“Sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam dashboard motor,” terang Mandiyono.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mencari tersangka lainnya. Polisi mendatangi kediaman He yang berlokasi di Jalan Pelabuhan RT 004, Dusun Kampung Masjid, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, didapati 10 poket sabu. 5 poket berukuran sedang, dan 5 lainnya berukuran kecil.
“Satu poket ukuran kecil didapat di dekat drum penampungan air tempat tersangka He bersembunyi,” beber Mandiyono.
Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp 2.100.000, satu unit timbangan elektronik, satu pak plastik, dan satu tas kecil yang dibuang tersangka saat proses penggerebekan.
“Tersangka kemudian mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya,” ucap Mandiyono.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Marang Kayu untuk dilamukan pengembangan kasus. Atas kejadian itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post