pranala.co, BONTANG – Kasus rasuah Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang kembali menyeret dua tersangka baru. Mereka adalah mantan Direktur Bontang Invesindo Karya Mandiri tahun 2014, YI, dan AM selaku direktur CV Cendana rekanan Perusda AUJ Bontang.
Keduanya diduga terlibat dalam korupsi atas kasus pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana DANDI Priyo Anggono, selaku mantan direktur Perusda AUJ tahun 2014 sampai dengan 2015. Keduanya ditahan setelah Kejari melakukan pengumpulan bukti.
“Mereka sudah ditahan. Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang Syamsul Arif.
Lanjut Syamsul, peran YI diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana PT Bontang Investindo Karya Mandiri. Kerugian negara ditaksir capai Rp2,4 miliar. Sementara, AM terlibat pengadaan dua set LED videotron fiktif yang merugikan negara sebanyak Rp1 miliar.
Kini keduanya ditahan di Lapas klas IIA Bontang selama 20 hari terhitung 14 Juni sampai 3 Juli 2022 untuk pengembangan kasus. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
Sekadar mengingatkan. Ada tiga orang lain dalam kasus Perusda AUJ yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Yaitu, Andi Muhammad Amri (mantan direktur PT Bontang Transport), Yudi Lesmana (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), dan Lien Sikin (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo. [DAS]
Discussion about this post