Pranala.co, SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti serius aktivitas pergudangan di kawasan Jalan Suryanata yang diduga menimbulkan masalah lingkungan bagi warga sekitar.
Langkah ini diambil menyusul keluhan masyarakat terkait melimpahnya penampungan air dari area pergudangan, yang berdampak langsung pada pemukiman penduduk.
Anggota Komisi I, Aris Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyebab gangguan tersebut.
“Kebetulan hari ini di bulan Ramadan, Komisi I di pergudangan Jalan Suryanata turun ke lapangan untuk memperhatikan adanya aduan dari masyarakat terkait penampungan air yang melimpah dan berdampak kepada warga,” ujarnya saat peninjauan, Selasa (10/03/2026).
Persoalan semakin berkembang karena ketidakjelasan perizinan dan peruntukan bangunan di kawasan tersebut.
Aris menjelaskan, pergudangan ini memiliki luas besar dan terdiri dari beberapa tahap pembangunan. Namun, status legalitasnya masih belum jelas bagi dewan.
“Kami mempertanyakan terkait izin mendirikan bangunan atau jika terjadi renovasi, apakah ada perubahan peruntukan gedung-gedung, bisa jadi PBG atau SLF-nya. Hari ini pemilik kawasan belum hadir. Kalau ada, mungkin bisa kita lihat dokumen legalnya, apakah sertifikatnya hanya hak pengelolaan atau lainnya,” jelas Aris.
Selain persoalan gudang, dewan menemukan adanya ketidaksesuaian fungsi lahan. Beberapa guest house atau penginapan berdiri di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi logistik.
Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran izin usaha. Menurut Aris, hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut bersama instansi terkait.
“Peruntukannya pergudangan, bukan untuk guest house. Apakah dibenarkan satu kawasan ada beberapa pelaku usaha? Itu akan kami klarifikasi bersama teman-teman perizinan,” tambahnya.
Minimnya data mengenai pengelola resmi kawasan menyulitkan proses pengawasan. Komisi I berencana memanggil pengelola secara resmi ke kantor DPRD.
Aris menekankan, pemanggilan ini bertujuan untuk memverifikasi dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memastikan seluruh aspek lingkungan telah terpenuhi. Hal ini penting karena berkurangnya daerah resapan air telah merugikan warga.
“Tujuan kami ke sini adalah untuk mengetahui siapa sebenarnya pengelola kawasan pergudangan ini. Banyaknya dampak lingkungan karena daerah resapan semakin berkurang akhirnya berdampak kepada masyarakat,” tutupnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















