Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bersiap melakukan langkah penting dalam pengendalian toko modern. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan sistem perizinan digital akan segera disesuaikan dengan regulasi baru yang tengah disusun.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur pembatasan jumlah dan sebaran toko modern di seluruh wilayah Bontang. Aturan ini kini berada dalam tahap finalisasi di dinas teknis terkait.
Idrus, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, mengatakan pihaknya siap mengintegrasikan seluruh ketentuan teknis ke dalam sistem digital begitu Perwali tersebut disahkan.
“Setelah perwali resmi ditetapkan dan substansinya jelas, kami langsung memasukkannya ke sistem. Jadi proses penerbitan izin nanti berjalan otomatis sesuai regulasi,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, sistem perizinan digital yang digunakan DPMPTSP Bontang bersifat adaptif. Sistem itu dirancang untuk menolak permohonan izin secara otomatis jika pemohon tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti zonasi, jarak antar toko, hingga kewajiban pelaporan.
“Kalau nanti ada pembatasan per kelurahan atau ketentuan teknis lain, semuanya bisa dimasukkan sebagai filter. Sistem yang menilai, bukan lagi manual,” terangnya.
Idrus menegaskan bahwa pengaturan toko modern bukan hanya soal perizinan. Ada aspek perlindungan pelaku UMKM yang juga menjadi pertimbangan. Kehadiran toko modern yang tak terkendali dikhawatirkan menekan ruang tumbuh pelaku usaha kecil.
“Harapannya ada keseimbangan. Modernisasi jalan, tapi UMKM tetap hidup dan berkembang. Semua bisa tumbuh bersama,” tutupnya.
Kebijakan baru ini diharapkan menjadi titik temu antara kebutuhan investasi, perkembangan ritel modern, dan keberlanjutan ekonomi lokal. Pemerintah menargetkan perwali rampung dalam waktu dekat, sehingga penyesuaian sistem digital dapat segera diberlakukan. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















