Pranala.co, KUKAR – Pria itu diam. Duduk di bawah sebuah pondok, di pinggir jalan. Tangannya menggenggam sesuatu. Polisi mendekat. Lalu menyergap.
Yang digenggam bukan rokok. Bukan uang. Tapi enam bungkus sabu.
Begitulah awal cerita penangkapan MA, warga Kelurahan Rapak Lambur, Tenggarong. Usianya sudah 52 tahun. Tapi masih nekat bermain-main dengan narkoba.
Penangkapan terjadi Kamis (19/6) sore. Sekira pukul 17.30 WITA.
Tiga hari sebelumnya, masyarakat melapor. Ada aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kejawi. Tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), yang dipimpin AKP Suyoko, langsung bergerak.
Mereka menyelidiki. Memantau. Dan akhirnya, menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Di bawah pondok itu.
Enam bungkus sabu ditemukan di tangan kirinya. Tapi ceritanya belum selesai. Polisi bertanya. Dan MA mengaku, masih ada sabu di rumahnya.
Petugas meluncur ke sana. Di rumah itu ditemukan lagi dua bungkus sabu di kotak ponsel. Dan empat bungkus lainnya di dalam amplop putih.
Total ada 12 bungkus sabu. Berat kotor: 4,40 gram. Tak hanya itu. Polisi juga menyita barang-barang yang digunakan untuk transaksi.
Antara lain; 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip; 3 sendok takar dari sedotan; 1 pipet kaca, hingga gawai. Semua dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara. Bersama MA.
Kasatresnarkoba AKP Suyoko menegaskan: ini bentuk komitmen pihaknya memberantas narkoba. Dan ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor.
“Tanpa informasi dari warga, kasus ini tak akan terbongkar,” katanya.
Kini MA dijerat pasal berat: Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya? Bertahun-tahun di balik jeruji.
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















