Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda mulai mematangkan persiapan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Fokus utama tahun ini adalah pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta penanganan isu ketenagakerjaan lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai dasar pembukaan posko pengaduan THR.
“Begitu surat edaran resmi terbit, kami segera membuka posko pengaduan,” ujarnya di Samarinda.
Berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, Disnaker telah mengoperasikan posko pengaduan yang berjalan aman dan lancar. Tahun ini, pola serupa kembali disiapkan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Rencananya, posko utama akan dipusatkan di kantor Disnaker Kota Samarinda. Posko tersebut akan melayani konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya (BHR), termasuk bagi pekerja sektor transportasi daring dan kurir.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Disnaker juga mengkaji koordinasi dengan pihak kecamatan agar akses pengaduan lebih mudah dijangkau masyarakat di berbagai wilayah.
“Selain layanan tatap muka, kami juga menyediakan layanan daring melalui nomor kontak khusus yang akan disebarluaskan agar pekerja dapat berkonsultasi dengan lebih praktis,” kata Yuyum.
Terkait jadwal pembayaran, Yuyum menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun demikian, pemerintah daerah mengimbau perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya, guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan lebaran.
“Kami mengimbau agar perusahaan, jika memungkinkan, dapat membayarkan THR minimal 14 hari sebelum hari raya,” ujarnya.
Disnaker Samarinda juga mengingatkan kembali ketentuan besaran THR. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah sesuai dengan standar yang berlaku.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja (dalam bulan) dengan 12, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan.
Yuyum menambahkan, situasi ketenagakerjaan di Samarinda saat ini relatif kondusif. Upah minimum telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Wali Kota yang menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan setiap tahun. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















