Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja diawasi ketat. Untuk mencegah keterlambatan maupun pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR atau H-7 Lebaran. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus bentuk pengawasan agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Adamin menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai lamanya bekerja.
Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Karena itu, Disnaker membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami keterlambatan pembayaran.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti untuk memastikan hak pekerja dipenuhi,” katanya.
Denda 5 Persen bagi Perusahaan Terlambat
Disnaker mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
“Perusahaan bisa dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan,” jelas Adamin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Selain denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan Disnaker Balikpapan sepanjang 2025, terdapat tujuh laporan terkait persoalan THR, baik karena keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran.
Seluruh kasus tersebut, kata Adamin, berhasil diselesaikan melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah daerah mengedepankan penyelesaian secara dialogis dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Adamin mengimbau perusahaan di Balikpapan tidak menunda pembayaran THR. Selain sebagai kewajiban hukum, pembayaran tepat waktu dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Ia menambahkan, pencairan THR lebih awal akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
“Pembayaran tepat waktu tentu membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Ini juga bagian dari menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pekerja,” pungkasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















