Ujoh Bilang, PRANALA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Long Bagun, Polres Mahakam Ulu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M (28) di kawasan Tugu Simpang Tiga Budaya, Long Bagun.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan.
Hasilnya, ditemukan empat poket sabu dengan total bruto 1,10 gram yang disembunyikan pelaku di dalam celananya. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik hitam yang ternyata adalah paket bekas pengiriman JNE, yang menunjukkan betapa nekatnya pelaku dalam menyembunyikan barang haram tersebut.
Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Eko Alamsyah, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Long Bagun atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras petugas dan tentunya peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi yang bermanfaat. Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Mahakam Ulu,” ujar AKBP Eko.
Pelaku, yang kini telah diamankan di Mapolsek Long Bagun, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana berat.
Kepolisian setempat juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, namun juga menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres Mahulu. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















