BONTANG, pranala.co – Sebagai warga negara yang baik, tertib administasi itu penting. Apalagi untuk data kepedudukan di wilayah.
Hal itu pun telah ditetapkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019, tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang rentan.
Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman mengatakan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas dan warga lansia dilakukan dengan cara jemput bola.
“Tentu dengan adanya permintaan dari mereka lebih dulu,” sebutnya.
Pelaksanaan perekaman jemput bola juga diperuntukkan bagi warga yang mendesak harus melakukan perekaman. Misal, dia perlu persyaratan administasi, namun posisinya masih dirawat di rumah sakit.
“Kalau keadaan begitu, pasti kita juga lakukan kunjungan melakukan perekaman,” imbuhnya. (ADS/re)
Discussion about this post