Pranala.co, SAMARINDA — Seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (53) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan jasad seorang perempuan tanpa identitas di kawasan Tol Palaran pada Kamis malam, 26 Februari 2026. Penemuan tersebut sempat menggegerkan masyarakat sekitar.
Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak lama setelah identitas korban diketahui, aparat meringkus KSR yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban dan tersangka diduga terlibat pertengkaran.
“Terjadi cekcok antara keduanya. Korban menagih janji untuk dinikahi serta meminta sejumlah uang. Hal itu memicu ketersinggungan tersangka,” ujar Kompol Iswanto, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk di pinggir sawah wilayah Palaran. Polisi menyebut pertengkaran memuncak hingga berujung dugaan tindak kekerasan.
Tersangka diduga menjerat leher korban menggunakan selendang yang dikenakan korban hingga perempuan tersebut tidak bernapas.
Tim Inafis Polresta Samarinda yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban, antara lain luka memar di wajah dan bekas jeratan di leher. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Saat ini, KSR telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (SON/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















