Pranala.co, BALIKPAPAN — Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menilai penahanan aktivis lingkungan Misran Toni alias MT merupakan bagian dari pola kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batu bara di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menerangkan, bahwa kasus yang menjerat MT tidak terlepas dari rangkaian peristiwa sebelumnya. Di mana, tragedi pembunuhan di Muara Kate pada 15 November 2024, terjadi tak lama setelah kunjungan Wakil Presiden ke wilayah tersebut.
Tentu saja, peristiwa itu memiliki latar panjang yang hingga kini belum dipaparkan secara utuh oleh kepolisian. Sebab pasca kejadian, penyidik membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan tanpa menetapkan tersangka.
Akan tetapi, setelah kedatangan Gibran Rakabuming Raka ke Muara Kate, satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, yaitu Misran Toni. Ia kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
“Penahanan terhadap MT merupakan bentuk kriminalisasi atas penolakan warga terhadap hauling batubara ilegal,” kata Ardiansyah dalam konferensi pers di kantor PBH Peradi Balikpapan, Jumat (7/11/2025).
Ardiansyah menilai penyidikan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara proporsional. Karena peristiwa pembunuhan itu memiliki latar yang belum pernah diungkap secara tuntas.
Selama ditahan, kata dia, MT disebut mengalami empat kali perpanjangan penahanan. Mulai dari 20 hari oleh penyidik, 40 hari melalui persetujuan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, hingga perpanjangan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Maka perhitungan Tim Advokasi menunjukkan masa penahanan sejak 16 Juli 2025 telah mencapai 115 hari saat pernyataan ini disampaikan. “Karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan klaim identifikasi sepihak oleh kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti tidak adanya pemenuhan dua alat bukti yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka. Tentu ini membuat semakin janggal ketika pada 18 September 2025, penyidik menjemput MT dari ruang tahanan Polda Kaltim dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda untuk pemeriksaan kejiwaan.
MT disebut dibawa dengan alasan informal dan tanpa izin keluarga. Status pembantaran berlangsung delapan hari dan tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Tambahnya, pembantaran itu dilakukan untuk mengulur waktu, berdampak pada mundurnya jadwal pembebasan demi hukum dari 12 November 2025 menjadi 18 November 2025 bila berkas belum dilimpahkan.
“Langkah ini merupakan cara penyidik mengulur waktu. Tindakan tersebut berdampak pada tekanan psikologis terhadap MT,” jelasnya.
Hingga kini, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan belum jelas. Ardiansyah menilai kondisi ini menunjukkan ketidaksiapan penyidik dalam pemenuhan alat bukti.
Oleh sebab itu, Ardiansyah menegaskan bahwa Misran Toni bukan pelakunya. Karena pelaku pembunuhan yang sebenarnya masih belum terungkap, dan hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi warga Muara Kate.
Atas kejanggalan ini, Tim Advokasi mendesak proses hukum dihentikan dan MT segera dibebaskan tanpa penundaan. Mereka menilai penahanan yang terus berlanjut hanya memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum.
“Sekali lagi, kami meminta Polres Paser melepaskan Misran Toni paling lambat 12 November 2025 dan menghentikan seluruh proses penyidikan, karena kami menganggap Misran Toni bukanlah pelakunya,” tegas Ardiansyah.
Terlebih, kata Tim Advokasi penahanan yang berlangsung sejak Juli 2025, sarat kejanggalan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembantaran terhadap MT yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
Dikarenakan, penahanan tersebut tidak hanya membatasi kebebasan MT, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis karena proses hukum yang dinilai tidak transparan. Mereka memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya membungkam suara warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam proses hukum terhadap Misran Toni. Ia menekankan bahwa seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, kepolisian terbuka terhadap penilaian atau kritik publik. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa bukti yang kuat.
“Siapapun boleh menilai proses hukum ini janggal atau tidak, itu sah-sah saja. Namun, prinsipnya, penegakan hukum yang dilakukan polisi semuanya berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Yuliyanto, Jumat (7/11/2025).
Yuliyanto juga menepis tudingan kriminalisasi terhadap Misran Toni. Kata dia kalau ada yang menyebut kriminalisasi, itu tidak benar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















