• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Dinilai Dikriminalisasi, Tim Advokasi Kasus Muara Kate Desak Pembebasan Misran Toni

Suriadi Said by Suriadi Said
8 November 2025 | 18:21
Reading Time: 3 mins read
0
Dinilai Dikriminalisasi, Tim Advokasi Kasus Muara Kate Desak Pembebasan Misran Toni

Tim Advokasi saat menggelar konferensi pers di Balikpapan, mendesak kepolisian membebaskan Misran Toni. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menilai penahanan aktivis lingkungan Misran Toni alias MT merupakan bagian dari pola kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batu bara di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menerangkan, bahwa kasus yang menjerat MT tidak terlepas dari rangkaian peristiwa sebelumnya. Di mana, tragedi pembunuhan di Muara Kate pada 15 November 2024, terjadi tak lama setelah kunjungan Wakil Presiden ke wilayah tersebut.

PILIHAN REDAKSI

38 Desa Pedalaman di Kaltim Akhirnya Terang 24 Jam

38 Desa Pedalaman di Kaltim Akhirnya Terang 24 Jam

9 Maret 2026 | 12:40
Produk Tak Layak Edar Ditemukan di Pasar dan Ritel Balikpapan Stok Pangan di Bontang Aman Meski Harga Telur Naik

Produk Tak Layak Edar Ditemukan di Pasar dan Ritel Balikpapan

16 Februari 2026 | 12:15

Tentu saja, peristiwa itu memiliki latar panjang yang hingga kini belum dipaparkan secara utuh oleh kepolisian. Sebab pasca kejadian, penyidik membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan tanpa menetapkan tersangka.

Akan tetapi, setelah kedatangan Gibran Rakabuming Raka ke Muara Kate, satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, yaitu Misran Toni. Ia kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.

“Penahanan terhadap MT merupakan bentuk kriminalisasi atas penolakan warga terhadap hauling batubara ilegal,” kata Ardiansyah dalam konferensi pers di kantor PBH Peradi Balikpapan, Jumat (7/11/2025).

Ardiansyah menilai penyidikan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara proporsional. Karena peristiwa pembunuhan itu memiliki latar yang belum pernah diungkap secara tuntas.

Selama ditahan, kata dia, MT disebut mengalami empat kali perpanjangan penahanan. Mulai dari 20 hari oleh penyidik, 40 hari melalui persetujuan Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, hingga perpanjangan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Maka perhitungan Tim Advokasi menunjukkan masa penahanan sejak 16 Juli 2025 telah mencapai 115 hari saat pernyataan ini disampaikan. “Karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan klaim identifikasi sepihak oleh kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyoroti tidak adanya pemenuhan dua alat bukti yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka. Tentu ini membuat semakin janggal ketika pada 18 September 2025, penyidik menjemput MT dari ruang tahanan Polda Kaltim dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda untuk pemeriksaan kejiwaan.

MT disebut dibawa dengan alasan informal dan tanpa izin keluarga. Status pembantaran berlangsung delapan hari dan tidak dihitung sebagai masa penahanan.

Tambahnya, pembantaran itu dilakukan untuk mengulur waktu, berdampak pada mundurnya jadwal pembebasan demi hukum dari 12 November 2025 menjadi 18 November 2025 bila berkas belum dilimpahkan.

“Langkah ini merupakan cara penyidik mengulur waktu. Tindakan tersebut berdampak pada tekanan psikologis terhadap MT,” jelasnya.

Hingga kini, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan belum jelas. Ardiansyah menilai kondisi ini menunjukkan ketidaksiapan penyidik dalam pemenuhan alat bukti.

Oleh sebab itu, Ardiansyah menegaskan bahwa Misran Toni bukan pelakunya. Karena pelaku pembunuhan yang sebenarnya masih belum terungkap, dan hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi warga Muara Kate.

Atas kejanggalan ini, Tim Advokasi mendesak proses hukum dihentikan dan MT segera dibebaskan tanpa penundaan. Mereka menilai penahanan yang terus berlanjut hanya memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum.

“Sekali lagi, kami meminta Polres Paser melepaskan Misran Toni paling lambat 12 November 2025 dan menghentikan seluruh proses penyidikan, karena kami menganggap Misran Toni bukanlah pelakunya,” tegas Ardiansyah.

Terlebih, kata Tim Advokasi penahanan yang berlangsung sejak Juli 2025, sarat kejanggalan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembantaran terhadap MT yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.

Dikarenakan, penahanan tersebut tidak hanya membatasi kebebasan MT, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis karena proses hukum yang dinilai tidak transparan. Mereka memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya membungkam suara warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam proses hukum terhadap Misran Toni. Ia menekankan bahwa seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, kepolisian terbuka terhadap penilaian atau kritik publik. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa bukti yang kuat.

“Siapapun boleh menilai proses hukum ini janggal atau tidak, itu sah-sah saja. Namun, prinsipnya, penegakan hukum yang dilakukan polisi semuanya berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Yuliyanto, Jumat (7/11/2025).

Yuliyanto juga menepis tudingan kriminalisasi terhadap Misran Toni. Kata dia kalau ada yang menyebut kriminalisasi, itu tidak benar. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: KaltimMuara Kate
Previous Post

Kampung Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Digrebek, 11 Orang Terbukti Positif Narkotika

Next Post

Dana TJSL dan APBD Bakal Diatur Ulang, Ini Fokus Bansos di Bontang

BACA JUGA

Jadwal Kapal Pelabuhan Semayang Balikpapan Maret 2026, Ini Rute dan Tanggal Keberangkatannya Arus Balik di Pelabuhan Semayang Balikpapan Diprediksi 5 dan 8 Mei Mendatang

Jadwal Kapal Pelabuhan Semayang Balikpapan Maret 2026, Ini Rute dan Tanggal Keberangkatannya

16 Maret 2026 | 06:11
Brimob Polda Kaltim Perketat Patroli SPBU di Balikpapan, Pastikan Pasokan BBM Aman Jelang Idulfitri

Brimob Polda Kaltim Perketat Patroli SPBU di Balikpapan, Pastikan Pasokan BBM Aman Jelang Idulfitri

15 Maret 2026 | 06:53
IRT di Balikpapan Nekat Tikam Tetangga, Korban Alami 4 Luka Tusuk

IRT di Balikpapan Nekat Tikam Tetangga, Korban Alami 4 Luka Tusuk

14 Maret 2026 | 23:16
Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, PELNI Balikpapan Tambah Armada dan Frekuensi Pelayaran

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, PELNI Balikpapan Tambah Armada dan Frekuensi Pelayaran

14 Maret 2026 | 22:17
1.230 Pemudik dari Balikpapan Berlayar Gratis ke Surabaya lewat Mudik Bersama BUMN

1.230 Pemudik dari Balikpapan Berlayar Gratis ke Surabaya lewat Mudik Bersama BUMN

14 Maret 2026 | 22:08
Ramadan Penuh Kepedulian, PWI Balikpapan Salurkan Bingkisan untuk Penyandang Tunanetra

Ramadan Penuh Kepedulian, PWI Balikpapan Salurkan Bingkisan untuk Penyandang Tunanetra

14 Maret 2026 | 21:47
Next Post
Dana TJSL dan APBD Bakal Diatur Ulang, Ini Fokus Bansos di Bontang

Dana TJSL dan APBD Bakal Diatur Ulang, Ini Fokus Bansos di Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Guru PPPK Paruh Waktu Pangkep Nunggak Gaji 3 Bulan, Terancam Tak Bisa Lebaran Desa Tompobulu Pusat Posko SAR ATR 42-500, DPRD Pangkep Soroti Minimnya Akses Internet

Guru PPPK Paruh Waktu Pangkep Nunggak Gaji 3 Bulan, Terancam Tak Bisa Lebaran

13 Maret 2026 | 16:14
THR ASN Bontang Segera Cair Pekan Ini, Wali Kota Pastikan Gaji dan TPP Dibayar Penuh Sekolah Negeri Bontang Dilarang Pungut Biaya!

THR ASN Bontang Segera Cair Pekan Ini, Wali Kota Pastikan Gaji dan TPP Dibayar Penuh

12 Maret 2026 | 00:53
Kabar Baik! THR ASN Pangkep Cair Besok, Total Anggaran Rp35 Miliar

Kabar Baik! THR ASN Pangkep Cair Besok, Total Anggaran Rp35 Miliar

11 Maret 2026 | 22:27
Rekomendasi 8 Aplikasi Gratis Bikin Kartu Ucapan Idul Fitri 2026 untuk Dibagikan di Media Sosial

Rekomendasi 8 Aplikasi Gratis Bikin Kartu Ucapan Idul Fitri 2026 untuk Dibagikan di Media Sosial

16 Maret 2026 | 06:56
Polemik Potongan Gaji ASN Pangkep untuk Infak Dibahas Dewan, Begini Hasilnya

Polemik Potongan Gaji ASN Pangkep untuk Infak Dibahas Dewan, Begini Hasilnya

10 Maret 2026 | 23:47

Terbaru

STOP! Jangan Cium Bayi saat Lebaran Sebelum Baca Peringatan Dokter Ini

STOP! Jangan Cium Bayi saat Lebaran Sebelum Baca Peringatan Dokter Ini

16 Maret 2026 | 09:36
Mudik Lebaran di Kaltim, Waspada Hujan dan Jalan Licin

Mudik Lebaran di Kaltim, Waspada Hujan dan Jalan Licin

16 Maret 2026 | 09:21
Kokoh di Peringkat 3, Manchester United Tumbangkan Aston Villa 3-1 di Old Trafford

Kokoh di Peringkat 3, Manchester United Tumbangkan Aston Villa 3-1 di Old Trafford

16 Maret 2026 | 09:09
Silaturahmi di Balik Jeruji, Lapas Bontang Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Silaturahmi di Balik Jeruji, Lapas Bontang Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

16 Maret 2026 | 07:22

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

118000721

118000722

118000723

118000724

118000725

118000726

118000727

118000728

118000729

118000730

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000746

118000747

118000748

118000749

118000750

118000751

118000752

118000753

118000754

118000755

118000756

118000757

118000758

118000759

118000760

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

158000356

158000357

158000358

158000359

158000360

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

228000121

228000122

228000123

228000124

228000125

228000126

228000127

228000128

228000129

228000130

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-1701