pranala.co – Polisi menangkap dua tersangka berinisial I (31) dan S (65) diduga menjadi dalang kasus pembakaran sebuah rumah dan warung nasi goreng Cilelaki, di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (18/11/2022) lalu.
Kedua tersangka sepakat bersekongkol untuk melakukan tindak pidana tersebut. I dijanjikan dana segar senilai Rp 25 juta untuk membakar warung tersebut. Janji itu berasal dari S.
S mengklaim sudah memiliki tanah dari warung tersebut. Atas dasar itu, ia membujuk I untuk melakukan aksi nekatnya.
“I dibujuk S dengan iming-iming upah Rp 25 juta. Makanya tersangka I nekat bakar warung itu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Minggu (20/11/2022).
Polisi bilang, saat proses pembakaran terjadi. Api tidak sempat membesar. Karena dengan sigap warga setempat sempat memadamkan api yang terlihat membumbung tinggi.
“Karyawannya melapor ke pemilik warung. Saat tiba di lokasi, api sudah padam,” terang dia.
Keduanya pun ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat berada di rumah masing-masing. Di Tanjung Laut dan Bontang Baru.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi pun mengamankan rekaman CCTv yang merekam jelas tindakan kriminal tersangka I.
Kemudian turut diamankan sandal, baju kaos, celana, baskom, sepeda motor dan dua unit handphone milik kedua tersangka. Kini kedua tersangka diamankan polisi di Makopolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post