Pranala.co, BONTANG – Tiga pria diamankan dalam operasi yang digelar dini hari di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/2/2026) sekira pukul 01.30 Wita.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang setelah menerima informasi masyarakat sejak 18 Februari 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29.
Kapolres Bontang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Larto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui Hotline 110.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor melalui Hotline 110. Ini bukti sinergi antara warga dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Bontang. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Menurut keterangan kepolisian, setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19). Ketiganya kini berstatus terduga dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,38 gram. Rinciannya, lima bungkus plastik bening seberat 0,64 gram dan 13 bungkus plastik bening seberat 1,74 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pak plastik klip, kotak plastik warna merah muda, kotak rokok berbahan logam, serta satu unit telepon seluler.
Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik menyangkakan para terduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















