Pranala.co, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.
Tersangka berinisial HM, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Kamis, 5 Maret 2026 di Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Langsung Ditahan di Rutan Samarinda
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, terhitung sejak 5 Maret 2026.
Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain ancaman pidana yang dikenakan lebih dari lima tahun penjara serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam proses penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2006 hingga 2008.
Penyidik menduga tersangka tidak menjalankan tugas pengawasan secara semestinya, sehingga sejumlah perusahaan dapat melakukan aktivitas pertambangan secara tidak sah.
Perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiganya diduga melakukan aktivitas pertambangan di lahan HPL Nomor 01 yang merupakan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Padahal, aktivitas pertambangan di lahan tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.
“Tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan tanpa izin di lahan HPL milik pemerintah,” jelas pihak Kejati Kaltim.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp500 Miliar
Akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar.
Kerugian tersebut diduga berasal dari hasil penjualan batu bara yang ditambang secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Meski demikian, Kejati Kaltim menyebut angka kerugian tersebut masih bersifat sementara. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan auditor untuk melakukan penghitungan secara lebih rinci guna memastikan nilai kerugian negara secara pasti.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 KUHP sebagai pasal subsider.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















