pranala.co – Gerak-gerik UA (25) sudah diintai sejak lama. Pengedar narkoba jenis sabu ini diciduk kala mengendarai motor.
Tersangka diadang Satreskrim Polsek Muara Badak di Jalan Cokrominoto RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 13.00.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, jika penangkapan pelaku atas laporan dari masyarakat. Jika di lokasi penangkapan kerap ada transaksi narkoba.
“Kami sempat mencurigai pelaku. Saat digeledah, kami temukan 21 poket sabu dalam jok motor,” jelas Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono dalam rilisnya, Jumat (29/7/2022).
Polisi pun mengintrogasi pelaku. Dari keterangan tersangka ditemukan pula 1 poket sabu yang disimpan dalam sarung bantal.
Selain 22 poket sabu, Satreskrim Polsek Muara Badak turut menyita barang bukti lainnya seperti gawai, plastik klip kecil, timbangan digital, sendok takar, hingga buku nota penjualan.
Atas perbuatannya, dia kini telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. UA dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post