SAMARINDA, Pranala.co – Kasus tunggakan gaji karyawan dan mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda, ternyata belum menemukan titik kejelasan. Hingga kini, mereka masih menjalani proses sesuai dengan prosedur di dua tempat; Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim).
Di Disnakertrans Kaltim, puluhan karyawan menjalani pengambilan keterangan, Rabu 28 Mei 2025 pagi tadi. Dalam proses itu, mereka ditanya 16 pertanyaan oleh 5 Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim.
Ardiansyah Putra, satu dari puluhan mantan karyawan RSHD Samarinda yang memberikan keterangan di Disnakertrans Kaltim, mengungkapkan pertanyaan yang diajukan seputar pengalamannya bekerja di RSHD Samarinda. Kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, dia engaku telah bekerja di sana sejak November 2018.
Sejak 2018 hingga 2022, Ardiansyah Putra bertugas sebagai staf Helper. Lalu dari 2022 hingga Oktober 2023, Dia bertugas sebagai staf General Affair (GA). November 2023 hingga Mei 2024, Ardiansyah Putra ditugaskan Kembali menjadi staf Helper. Terakhir, April 2024, dia bertugas sebagai House Keeping.
Ardiansyah Putra sendiri mengaku tidak mengetahui apakah statusnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Saya tidak tahu apa status hubungan kerja saya,” akunya.
Awal pertama kali bekerja di RSHD, dia dihubungi oleh saudaranya yang lebih dulu bekerja di RSHD. Ardiansyah Putra lalu datang ke RSHD membawa berkas lamaran sekaligus lakukan wawancara dengan Sulikah Amir, General Manager (GM) RSHD yang dulu menjabat sebagai Sekretaris Operasional RSHD.
Saat interview, dia diberitahu akan menjalani masa percobaan selama 3 bulan dan setelahnya kan menandatangani kontrak kerja.
“Namun faktanya, saya menjalani masa percobaan selama 4 bulan dan baru menandatangi kontrak pada Maret 2019,” urainya.
Selama bekerja di RSHD Samarinda, Ardiansyah Putra mengaku pernah bekerja selama 10 jam. Hal itu terjadi saat dia bertugas menjadi staf Helper di shift terakhir, dari pukul 21.30 Wita hingga 07.30 Wita. “Kalau ada hari libur nasional, kami masih tetap bekerja sesuai jadwal yang diberikan,” ungkapnya.
“Saya menerima upah lembur. Namun tidak tahu berapa besarnya dan bagaimana cara perhitungannya,” timpal Ardiansyah Putra.
Fakta yang mengejutkan adalah keterangan Ardiansyah Putra mengenai upah yang diterima selama di RSHD. Dari 2018 hingga 2022, dia menerima upah Rp 2.165.000. Di 2023, upahnya menjadi Rp 3.300.000. Januari hingga September 2024, turun menjadi Rp 3.190.000.
Selanjutnya Oktober hingga Desember 2024, upah Ardiansyah Putra sebesar Rp 3.500.000. Terakhir di 2025, upahnya turun kembali menjadi Rp 3.300.000. “Pembayaran upah dibayar transfer ke rekening. Namun saya tidak pernah diberikan slip gaji,” ujarnya.
Selain itu, kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Ardiansyah Putra juga menyampaikan pelbagai tuntutan.
“Selain upah Februari hingga April 2025 dan denda upah yang belum dibayar, saya juga meminta penyelesaian tunggakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Red.) Ketenagakerjaan sekira 11 bulan,” tukasnya. [FAI]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1