pranala.co – DPRD Bontang mewanti-wanti pemkot, agar program Satu Motor Satu RT (SMS RT) yang diinisiasi pasangan Wali Kota dan Wali Kota Bontang, Basri Rase-Najirah, tidak bermasalah di kemudian hari.
Maka dari itu soal penyaluran motor, gabungan antara Komisi II dan III DPRD Bontang meminta agar kajian yang dilakukan pemkot bisa dirampungkan dengan cermat dan tidak menabrak regulasi yang ada. Termasuk segera menyiapkan payung hukumnya.
Sebab dewan menilai, saat ini skema regulasi tersebut belum sepenuhnya matang. Sehingga masih harus ada pertemuan lanjutan untuk memastikan seluruhnya bisa terlaksana dengan baik.
“Semangat kami memback-up visi misi wali kota agar terlaksana dan aman. Untuk itu kami hari ini memberikan masukan dan saran,” ucap Rustam, Ketua Komisi II DPRD Bontang saat memimpin rapat gabungan bersama sejumlah OPD pemkot terkait, Selasa (21/2/2023).
Sejumlah pertanyaan dilontarkan para wakil rakyat kepada tim pemkot dalam rapat. Mulai dari alasan pemilihan penggunaan pelat hitam dibandingkan merah pada motor, teknis pencantuman nama kepemilikan kendaraan di STNK dan BPKB, upaya pengawasan pemkot terhadap motor inventaris tersebut, hingga apakah kemungkinan adanya penganggaran dari pemkot untuk biaya operasional dan perpanjangan pajak tahunan.
“Jangan sampai nanti karena pelat hitam, justru jadi disalahgunakan. Motornya dipakai buat ngojek misalnya, atau dipinjamkan ke keluarganya Pak RT,” tanya Suharno, anggota Komisi II di sela-sela rapat berlangsung.
“Pengawasannya nanti seperti apa. Apakah dilakukan oleh kelurahan. Kemudian kalau pajaknya mati, biaya perpanjangannya nanti dibebankan ke siapa,” timpal Sutarmin, anggota Komisi II lainnya.
Menjawab hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Rafidah menyampaikan, saat ini pihaknya bersama tim sedang menyiapkan naskah akademik dan draf Perwali sebagai dasar hukumnya. Termasuk menyusun konsep pengawasan dan perjanjian dengan pihak RT, menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga berita acara serah terima inventaris motor.
Untuk teknis pencantuman nama kepemilikan kendaraan di STNK dan BPKB motor, kata dia, pihaknya bakal berkoordinasi lagi dengan Samsat atau Polres, apakah bisa nama yang tercantum berbunyi inventaris RT, bukan nama seseorang atau pribadi. Sebab pemilihan warna pelat motornya adalah hitam (sekarang berubah putih), bukan merah seperti kendaraan dinas.
“Kami akan rapatkan secara internal lagi. Nanti jika semua sudah siap, kami akan laporkan kembali kepada DPRD,” beber Rafidah.
Ditambahkan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD), Shantie Nor Farida Arief, karena motor inventaris RT ini berpelat hitam dan judulnya adalah barang yang diserahkan kepada masyarakat, maka tidak bisa tercatat sebagai aset Pemkot Bontang. Hal ini sudah pun sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019 Pasal 59. Berbeda halnya dengan pelat merah yang sistemnya adalah pinjam pakai.
“Sehingga ketika ada biaya pemeliharaan atau operasional, itu menjadi tanggung jawab penerima. Dan ketika masa jabatan RT-nya berakhir, akan diserahkan ke pengurus RT selanjutnya. Kalaupun ada penganggaran untuk biaya operasional dan sebagainya, bisa diambilkan dari dana stimulan RT,” tandas Shantie. (*)
Discussion about this post