pranala.co – Dua wanita asal Tarakan dan Malaysia, berinisial RS (33) warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), dan ST (25) warga negara asing (WNA) berdomisili Tawau, ditangkap polisi.
Mereka ditangkap karena kedapatan membawa empat kilogram (kg) sabu. Barang haram itu didapat petugas dari koper yang mereka bawa. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menceritakan kronologi penangkapan kedua wanita tersebut.
Dia mengatakan, keduanya ditangkap berawal anggota Polsek Sebatik Timur mendapat informasi bahwa ada dua perempuan akan menyelundupkan sabu dari Tawau Malaysia untuk dibawa masuk menyeberang ke Sebatik, Indonesia.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Saat dilakukan pengeledahan, kata dia, petugas menemukan 24 bungkus plastik bening berisikan sabu yang dikemas dalam delapan paket bungkus plastik besar dengan total berat kurang lebih empat kilogram.
“Paket sabu ini ditemukan dalam dua koper bawaan mereka,” katanya, Jumat (24/3/2023).
Dia mengungkapkan, sabu yang dibawa kedua wanita ini akan dikirim ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya, kata dia, dijanjikan upah masing-masing sebesar RM10.000 (sepuluh ribu ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp35 juta.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku RM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia.
“Keduanya berencana membawa barang sabu tersebut ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan, namun kedua orang perempuan tersebut belum mengetahui siapa nantinya penerima sabu itu di Parepare,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (*)
Discussion about this post