Pranala.co, BONTANG – Keinginan hidup instan kembali berujung petaka. Ketergantungan pada judi dan narkoba membuat tiga pria di Kota Bontang memilih jalan pintas: mencuri sepeda motor. Kini, kebebasan mereka harus ditebus dengan jeruji besi.
Ketiga pelaku berinisial HR, AS, dan ANA ditangkap Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta kunci busi yang telah dimodifikasi, yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
“Motifnya berulang dan sangat memprihatinkan. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan ekonomi, berjudi—baik sabung ayam maupun judi online—serta membeli narkoba,” ujar Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Rabu (21/1/2026).
Dua pelaku, HR dan AS, diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali. Keduanya mencuri sepeda motor dari berbagai lokasi, lalu menjual atau menggadaikannya dengan harga jauh di bawah pasaran.
Sehari-hari, HR dan AS bekerja sebagai pemotong kayu. Namun penghasilan yang tidak menentu, ditambah kebiasaan berjudi, membuat mereka tergelincir pada tindakan kriminal.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian sepeda motor di RSUD Taman Husada Bontang pada 7 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan petunjuk awal.
Pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.38 Wita, petugas mencurigai HR yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor dan spion di Jalan S Parman, Kecamatan Bontang Barat.
“Saat dihentikan dan diperiksa, motor tersebut terbukti hasil curian. Dari situ kami kembangkan hingga mengamankan AS,” jelas Ropiyani.
Pengembangan kasus berlanjut pada pihak-pihak yang menerima motor hasil kejahatan. Polisi menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka karena membeli atau menerima gadai kendaraan curian, dengan nilai transaksi berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit.
Sementara itu, pelaku lain berinisial ANA menjalankan aksinya seorang diri. Pria kelahiran Samarinda ini tercatat melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
Ia ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Jumat (16/1/2026) sekira pukul 12.30 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, ANA mengaku terdesak persoalan ekonomi. Ia sebelumnya bekerja sebagai sopir travel, namun memilih berhenti karena merasa penghasilannya tidak mencukupi.
“Selain masalah ekonomi, pelaku juga mengaku kecanduan judi online jenis slot dan mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Ropiyani.
Menariknya, laporan terkait aksi ANA sebenarnya sudah masuk sejak Juli 2025. Namun pelaku baru berhasil ditangkap setelah polisi memperoleh informasi tentang keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan di kawasan Gang Kapal Feri 1, Loktuan.
Seluruh sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada para pemiliknya dengan status pinjam pakai, karena masih dibutuhkan sebagai barang bukti hingga proses hukum berkekuatan tetap.
“Jika dibutuhkan untuk kepentingan kejaksaan dan persidangan, barang bukti akan kami ambil kembali,” tegas Ropiyani.
Bagi korban, kembalinya motor bukan berarti luka langsung sembuh. Sumange Alam, salah satu korban, mengaku lega sekaligus sedih saat motornya ditemukan.
“Motornya masih baru, milik istri saya. Tapi waktu ditemukan, tinggal rangkanya saja. Semua bodi sudah dilepas,” ujarnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada malam 30 Desember 2025. Saat Subuh, motor yang diparkir di depan rumah sudah raib. Upaya mengecek CCTV lingkungan tak membuahkan hasil karena kamera rusak. Ia akhirnya melapor ke polisi pada 1 Januari 2026. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















