PRANALA.CO – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 3-9 Agustus 2021.
Sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen tertuang dalam Inmendagri melaksanakan PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin menerangkan, secara keseluruhan untuk wilayah Kalimantan Timur tidak ada perubahan dalam Inmendagri 28/2021 tentang PPKM level 4 maupun Inmendagri 29/2021 tentang PPKM level 3.
“Delapan daerah tetap level 4 dan dua lainnya di level 3. Penetapan PPKM berdasarkan assesmen pusat sesuai data kejadian laporan harian kasus Covid-19 di daerah,” ujar Syafranuddin, Selasa (3/8).
Mengutip Inmendagri, Syafranuddin menyebutkan delapan kabupaten dan kota pelaksanaan PPKM level 4, terdiri Balikpapan, Samarinda, Bontang, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Sedangkan, dua daerah ditetapkan PPKM level 3, yakni Kabupaten Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Syafranuddin menambahkan, Provinsi Kaltim merupakan provinsi terbanyak pelakaanaan PPKM level 4 dibandingkan kabupaten dan kota di provinsi lain di Indonesia. Pun, pola penerapan dan pelaksanaan PPKM level 4 dan level 3 tidak ada perubahan bagi daerah dengan Inmendagri sebelumnya.
“Semoga kondisi ini sangat dipahami masyarakat, juga seluruh pihak terkait. Bagaimana penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan semakin ditegakkan,” ujar Syafranuddin.
PPKM Level 4 (empat) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
-3-
e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), (*)
Discussion about this post