BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren terus dikebut.
Menurut Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk pengakuan Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak dulu, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka.
Tidak hanya pengakuan, Undang Undang tentang Pesantren juga merupakan bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.
Dalam penjelasannya, pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi agama (dakwah) dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Selain itu juga berfungsi dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memegang teguh ajaran islam rahmatan lil alaamiin serta nilai luhur bangsa. Pesantren memiliki fungsi dalam melestarikan nilai budaya yang terintregasi dalam nilai budaya.
“Dukungan dan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren tentu akan membuat pesantren menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas dan dapat melahirkan insan dengan akhlak mulia,” tambahnya.
Selain Raperda, beberapa regulasi lain telah diterbitkan untuk mendukung pengembangan pesantren, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan memaksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan.
Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah; fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola; dukungan fungsi pendidikan; dukungan fungsi dakwah; dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat; prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi; dewan pesantren; dan pendanaan.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di wilayah ini,” tambah Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane.
Di berbagai kesempatan, Raperda ini juga mendapat respon positif dari Kementerian Agama Kaltim. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Abdul Khaliq berharap prosesnya bisa lebih cepat dan lancar.
“Kita mendapatkan respon yang baik, mudah-mudahan segera ada tindak lanjut dan bisa direalisasikan,” ujarnya.
Hingga saat ini baru ada 5 Provinsi yang sudah meloloskan Ranperda menjadi Perda, diantaranya Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Banten, dan Jambi.
Sementara ada 7 Kabupaten/Kota yang juga sudah memberlakukan Perda serupa, yakni Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Demak, Kota Depok, dan Kabupaten Garut. (ADS/DPRD KALTIM)


















