Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah daerah masih menunggu haknya. Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti dana kurang salur dari pemerintah pusat yang hingga kini belum ditransfer. Nilainya nyaris menyentuh Rp2 triliun.
Angka itu bukan kecil. Dampaknya terasa langsung pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Jimmi menegaskan, dana kurang salur tersebut merupakan hak Kutim. Dana itu diakui sebagai milik daerah. Namun, kewenangan pencairannya sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Kalau dihitung, jumlahnya hampir Rp2 triliun. Itu bukan dana hilang. Tapi memang belum disalurkan,” ujar Jimmi di Sangatta, Rabu (14/1).
Ia mengungkapkan, ini bukan kali pertama Kutim mengalami kondisi serupa. Sebelumnya, daerah ini juga sempat mengalami kurang salur dengan nilai mendekati Rp1 triliun. Artinya, dana daerah yang masih tertahan di pusat semakin besar.
Menurut Jimmi, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan sempat menyampaikan rencana pengembalian anggaran sekitar Rp75 triliun untuk dibelanjakan di daerah. Kutim diyakini menjadi salah satu penerimanya.
Namun hingga kini, kepastian teknis belum juga datang. “Informasinya memang ada dana Rp75 triliun yang akan dikembalikan ke daerah. Kemungkinan hak Kutim ada di situ. Tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis,” jelasnya.
Daerah, kata Jimmi, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Surat Keputusan Menteri Keuangan. Regulasi itu penting untuk mengetahui besaran dan mekanisme penyaluran ke masing-masing daerah.
“Biasanya jelas lewat keputusan menteri. Daerah ini dapat berapa. Tapi sekarang itu belum keluar,” katanya.
Meski demikian, Jimmi memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim telah melakukan komunikasi dan menyampaikan persoalan ini ke kementerian terkait.
Bagi DPRD Kutim, persoalan utamanya kini bukan lagi soal pengakuan. Pemerintah pusat sudah mengakui dana tersebut sebagai hak daerah.
Yang dibutuhkan adalah kepastian waktu. “Yang jadi masalah sekarang bukan diakui atau tidak. Pusat mengakui itu uang daerah. Yang kita tunggu adalah kapan ditransfer,” tegas Jimmi.
Selama keran penyaluran masih dipegang pemerintah pusat, daerah hanya bisa menunggu. Namun, penantian itu terus dibarengi dengan koordinasi dan pengawalan.
“Namanya keran ada di pusat. Mau tidak mau kita harus terus menagih dan mengawal,” tambahnya.
Jimmi berharap pemerintah pusat segera memberi kepastian. Kepastian itu penting agar daerah dapat menyusun kebijakan pembangunan dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
“Kalau kepastiannya jelas, daerah bisa melangkah dengan lebih tenang. Jangan sampai pembangunan terganggu hanya karena ketidakpastian transfer,” pungkasnya. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















