PRANALA.CO, Sangatta – Ys, pria berusia 44 tahun asal Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur tak mau melepas momen ulang tahun anaknya.
Kado sebuah ponsel bakal dia berikan di hari istimewa anaknya tersebut. Namun, sayangnya warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan tak punya uang. Demi mewujudkan kado sebuah ponsel, dia pun nekat mencuri ponsel milik salah satu staf di Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kaltim pada akhir September lalu.
Nahas, aksinya pun terendus Satreskrim Polres Kutim. Dia harus mendekam di balik jeruji. “Pelaku ini nekat mencuri karena ingin memberikan hadiah ulang tahun untuk anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Rauf berujar, awal mula pencurian saat korban pulang kerja. Dia lupa membawa ponsel alias gawai miliknya. Namun, saat kembali ke kantor tempatnya bekerja, gawai miliknya sudah raib dicuri.
“Pengakuan korban saat di lokasi hilangnya handpone tersebut, melihat pelaku mondar mandir. Dan benar saja saat kita lakukan penyelidikan handpone tersebut berada di tangan pelaku,” ungkapnya.
Gawai sempat dipakai anaknya dua pekan lebih. Pelaku diamankan di rumahnya, Senin (19/10/2020). Selain itu diketahui, Ys pernah berurusan dengan pihak berwajib lantaran kasus kepemilikan narkoba.
“Pelaku sempat mendekam 6 tahun di penjara, dengan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan divonis 6 tahun kurungan,” ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutim, akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
[bud]
Discussion about this post