PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK juga akan dimulai Senin (12/6/2023). Tiga jalur akan dibuka sekaligus selama sepekan ke depan.
PPDB jenjang SMA dan SMK di Kota Bontang, Kalimantan Timur itu meliputi jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua, dan afirmasi. Ketua MKKS SMK Kasman Purba berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar.
“Semoga tidak ada kendala. Termasuk aspek jaringan saat PPDB berlangsung. Artinya semuanya siap,” harapnya.
Jalur prestasi kuotanya yakni 30 persen dari daya tampung sekolah. Nantinya peraih penghargaan kejuaraan baik itu FLS2N, O2SN, OSN, LKS, maupun kejuaraan lainnya akan diberi tambahan nilai. Rentang 25 hingga 100. Nilai ini akan ditambahan ke nilai ujian sekolah.
Tak hanya itu bagi penghapal Alquran, prestasi membaca Alkitab indah, pemazmur, utsawa dharma gita, dan swayamvara tripika gatha akan memperoleh tambahan nilai serupa. Tergantung jenjang dan predikat yang diraih.
“Nilai tambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi,” sebutnya.
Sementara jalur perpindahan tugas orang kuotanya ialah lima persen dari daya tampung sekolah. Calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan paling dua tahun.
Terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tuanya. Pada jalur ini juga mencakup anak guru maupun tenaga kependidikan yakni tiga persen.
“Calon peserta didik baru anak kandung guru dan tenaga kependidikan dari satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas wajib diterima,” terangnya.
Khusus afirmasi slot yang diberikan yakni 15 persen. Aspeknya mencakup berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak PTK diluar tempat tugas orang tuanya.
Bagi anak yang tergolong gakin dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu/Surat Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan menunjukkan aslinya pada saat verifikasi.
“Jika ditemukan dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post