Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim agar mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ardiansyah di Sangatta, Senin (9/3/2026).
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor: T-800.I.10.3/0633/BUP tentang pembayaran dan pemberian THR keagamaan bagi karyawan perusahaan di wilayah Kutai Timur.
Menurut Ardiansyah, pemberian THR bukanlah kebijakan sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi kepada para pekerja.
Ia menilai, THR sangat penting untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri,” ujarnya.
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan besaran pemberian THR bagi pekerja.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
Ardiansyah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah daerah juga mewajibkan setiap perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR setelah kewajiban tersebut dipenuhi.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Laporan harus memuat informasi penting, seperti tanggal pembayaran, total anggaran yang disalurkan, serta jumlah pekerja yang menerima THR secara rinci,” kata Ardiansyah. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















