pranala.co – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan itu.
Ini sebagai langkah Pemkab Kutim berupaya stabilisasi dan optimalisasi penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit perkebun oleh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kutim sejahtera melalui optimalisasi pembangunan dan pengembangan sub sektor perkebunan.
“Demi stabilitas harga dan optimalisasi penyerapan TBS kelapa sawit bagi petani swadaya oleh perusahaan sehingga perlu menerapkan edaran yang telah dikeluarkan,” sebut Ardiansyah.
Dalam edaran tersebut, pihaknya meminta agar PKS dapat membeli atau menerima TBS yang berasal dari masyarakat pekebun yang bermitra dengan harga yang merujuk pada harga TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh tim penetapan pembelian harga TBS Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Merujuk pada peraturan menteri Pertanian nomor 01/PERMENTAN/KB/.120/1/2018 tentang pedoman penetapan pembelian harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun.
“Pembelian harga TBS kelapa sawit yang berasal dari masyarakat pekebun non mitra dilakukan dengan harga yang wajar sesuai kesepakatan antara PKS dan masyarakat pekebun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta PKS untuk berperan aktif dalam upaya mendorong kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya melalui mekanisme yang ada yang tertuang dalam peraturan Kementerian Pertanian.
Lanjut Bupati Kutai Timur, jika PKS tidak melaksanakan ketentuan harga pembelian TBS kelapa sawit sebagaimana aturan yang diberlakukan maka dapat ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sebagaimana mestinya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post