pranala.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah terus memperjuangkan tenaga honorer di wilayahnya. Agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Setidaknya bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi di Kukar selama 5 tahun, tanpa melalui proses tes. Hal ini menjadi komitmen Pemkab Kukar saat ini.
Tentu dengan melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya sebab selama ini pemkab tidak pernah dilibatkan sama sekali. Padahal menurut Edi, pemkab yang lebih tahu kondisi daerahnya.
“Yang sudah mengabdi 5 tahun kita usulkan untuk diangkat langsung tanpa tes,” ungkap Edi.
Total sebanyak 6.766 tenaga honorer sudah terdata dan di SK-kan oleh bupati, sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Kemendagri.
Dijelaskannya berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), saat ini Kukar masih kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Kebutuhan tenaga penyuluh (PPL) berdasarkan analisis Distanak Kukar sebanyak 384 orang. Ini dengan asumsi 1 penyuluh membina 8 kelompok tani. Sedangkan Jumlah penyuluh yang ada hanya 289 orang (Penyuluh ASN, PPPK dan Swadaya),” jelasnya.
Dalam kegiatan diklat bagi para penyuluh PPL di Kukar tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan SK bagi PPL.
“Alhamdulillah pada tahap I telah dilakukan Diklat 90 orang PPL Swadaya dan hari ini telah diserahkan SK-nya. Kemudian pada Tahap II juga telah dilakukan Diklat bagi calon PPL Swadaya sebanyak 35 orang,” ujar Bupati Edi Damansyah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rakhmadi menyebut, tenaga honorer sangat membantu PNS yang bekerja di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti daerah terpencil di Kecamatan Anggana, banyak tenaga honorer yang mau mengabdi ke pemerihtah.
“Guru yang mengajar di Desa Tani Baru dan Sepatin, itu adalah para guru honor. Padahal dua desa itu sangat jauh dari perkotaan,” kata Rakhmadi.
Bagi tenaga honorer yang berkontrak dengan Pemkab Kukar, per tiga bulan sekali dilakukan pembaharuan SK, sembari kinerjanya dievaluasi. “Rekomendasi perpanjangan kontrak berdasarkan usulan tiap OPD,” tutupnya. (*)
Discussion about this post