pranala.co – Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi alias SIM.
Peringatan tersebut merupakan buntut dari kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo (Eks Pupuk Raya), Bontang, Selasa (15/11/2022) lalu.
Diketahui, pengendara truk bermuatan kernel sawit tersebut merupakan remaja berusia 16 tahun berinisial LP.
“Jangan sampai pekerjakan anak di bawah umur, karena minim jam terbang dalam membawa truk bermuatan berat,” kata AKP Edy kepada pranala.co.
Remaja tersebut juga hanya diberikan sanksi penggantian kerusakan materil dari kecelakaan tersebut. Adapun kerusakan yang dimaksud yakni trotoar dan lampu jalan yang bengkok akibat menahan laju truk yang termundur.
Selain itu, polisi juga bakal meminta kesaksian perusahaan swasta yang memperkerjakan LP. Pun bakal dimintai tanggungan ganti rugi.
“Ya tentu kami minta juga pertanggungjawaban perusahaan, karena telah keliru pekerjakan remaja yang belum miliki SIM,” terang dia.
Di akhir, dia menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan lantaran truk yang dikemudikan LP tak kuat menanjak. Sehingga truk roda enam bak kuning itu termundur dalam kondisi mati. Menyebabkan power-steering tak bisa berfungsi.
“Seharusnya pengendara truk roda enam miliki SIM B1, itu wajib dibawa saat berkendara di jalan raya,” tutupnya mengakhiri wawancara dengan wartawan. (*)
Discussion about this post