KALAKSA BPBD Kaltim diwakili Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan melakukan Monitoring dan Evaluasi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun bersama Dinas Perkebunan Kaltim yg dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, (15/11/23).
Tim Monitoring dan Evaluasi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun terdiri dari BPBD Kaltim,.Ivan Ramdhany, Budi Muhammad Iqbal Qahar, dan Supriyanto, beserta dua personel lainnya.
Ikut serta Dinas Perkebunan Kaltim, Ir. Asmirilda, Rudi Sopang Arham, Istio Wahyu Widodo, Dinas Kehutanan Sri Marhana dan dari perusahaan terkait.
Hasil dari Pemeriksaan Administrasi, Pemeriksaan Fisik/Lapangan monitoring, evaluasi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan dari seluruh perusahaan terkait, dinyatakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti embung air, menara pemantau api, serta regu inti pemadam kebakaran lahan perkebunan.
Penanggulangan Bencana Karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota.
Oleh karena itu koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga dan jajaran Forkopimda, serta pelibatan pentahelix dengan partisipasi masyarakat sebagai basisnya, mutlak untuk dilakukan.
Disamping itu faktor pembiayaan juga memainkan peranan sangat penting. Dalam hal ini, melalui Inmendagri ini diminta para kepala daerah untuk memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla.
Pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan sekedar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing. (ADS/BPBD KALTIM)

















