INDEKS Kepuasan Masyarakat Badan Penanggulangan Bencana Daerah alias BPBD Kaltim selama Januari-November 2023 Peroleh Predikat Baik BPBD Kaltim sebagai instansi pelayanan publik di Pemprov Kaltim terus melakukan upaya perbaikan atas berbagai catatan.
Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan salah satu yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.
Berdasarkan hal tersebut BPBD Kaltim melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan sistem informasi kebencanaan, yakni Pelayanan Data dan Informasi Bencana kepada seluruh lapisan Masyarakat dan Stackholder .
variabel pengukuran didasarkan pada Peraturan Menteri PA RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman Survey Kepuasa Masyarakat terhadap penyelenggaran pelayanan publik yang terdiri dari 9 unsur pelayanan yang telah ditetapkan.
Tambahan informasi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah perlu disusun IKM sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu data IKM dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Pada dasarnya pelaksanaan survei IKM sudah ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Hal ini merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap suatu layanan. Angka indeks yang didapatkan merupakan angka persepsi masyarakat terhadap layanan dari pemerintah yang mengukur tingkat kualitas pelayanan.
Kategori jawaban terdiri dari empat tingkat dari tingkat kurang baik diberi nilai 1 (satu) sampat dengan tingkat sangat baik dan diberi nilai 4 (empat).
Kegiatan penyusunan IKM dimaksudkan untuk mendapatkan data tingkat kepuasan masyarakat melalui survei kepada masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh unit penyelenggara pelayanan Pemerintah di wilayah.
Tujuannya untuk mendapatkan feedbacksecaraberkala atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya dilakukan secara berkesinambungan.
Selain IKM, metode pengukuran kepuasan lain yang diperkenalkan saat ini adalah metode Mystery Shopping. Metode ini adalah salah satu metode pengukuran kualitas layanan dengan cara mengirimkan seseorang untuk menjadi pelanggan/pengguna jasa, dimana orang tersebut telah mendapatkan pelatihan yang sesuai dan menjalani skenario yang ditentukan. (ADS/BPBD KALTIM)



















Comments 1