BADAN PENANGGULANGAN Bencana Daerah Kalimantan Timur alias BPBD Kaltim masih belum memiliki jabatan fungsional arsiparis. Sehingga proses pengelolaan arsip di BPBD Kaltim baru akan berjalan bisa dilaksanakan dengan lebih mudah.
“Iya benar. Kami belum memiliki Arsiparis,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur.
Tambahan informasi. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan atau pelatihan kearsipan.
Arsiparis juga merupakan orang yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung untuk melakukan kegiatan pengarsipan, baik sebagai pegawai negara atau karyawan swasta.
Lanjut Kapalas BPBD Kaltim, Agus Tianur, dalam penyelenggaraan pengelolaan kearsipan di setiap lembaga atau instansi. Termasuk instansi pemerintahan. Diperlukan tenaga khusus yang mengisi jabatan fungsional kearsipan. Yang memang fokus mengelola arsip dari unit kerja ke record center.
Arsiparis sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009. Yakni seseorang yang memiliki kompetensi pada bidang kearsipan.
Kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Para arsiparis mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun di lingkungan Pemprov Kaltim masih kekurangan tenaga arsiparis. Selain karena tersedianya pendidikan kearsipan yang masih sedikit. Peminatnya pun termasuk minim. Berbanding terbalik dengan jumlah lapangan pekerjaannya.
Agus Tianur menyadari itu terjadi di banyak OPD. Tidak hanya di pihaknya saja. “Tenaga arsiparis kebetulan memang setiap OPD itu kekurangan, salah satu faktor arsip agak susah karena tidak ada tenaga arsiparis itu kan jabatan fungsional.”
“Insya Allah mungkin nanti kami akan diberi tenaga arsiparis, kami juga akan usulkan permohonan tenaga arsiparis,” tambahnya.
Dia pun menaruh harapan besar bahwa Pemerintahan Provinsi Kaltim bisa menaruh perhatian besar terhadap bidang kearsipan di setiap OPD. Tidak hanya pemenuhan tenaga arsip nantinya. Anggaran juga diperlukan.
“Sebab memang harus ada kan setiap OPD untuk mengelola itu. Satu atau dua lah. Selanjutnya seperti itu mudah-mudahan. Dibarengi juga dengan anggaran ada, artinya kita bisa bergerak juga,” pungkasnya. (ADS/BPBD KALTIM)
Discussion about this post