PRANALA.CO, Bontang – DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa sidang I tahun 2020 di Auditorium 3 dimensi Jalan Awang Long, Selasa (13/10/2020).
Agendanya adalah menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Bontang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi itu dihadiri 18 anggota sidang paripurna, dan dinyatakan koroum. Dalam paparannya Junaidi menjelaskan, paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman bersama antara Wali Kota dan DPRD, tentang kebijakan umum APBD Bontang 2021, dan prioritas platfrom anggaran 14 September 2020 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, rancangan nota keuangan Raperda Bontang tahun 2021 akan menjadi bahan pembahasan secara saksama antara tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran (banggar) legislatif Bontang.
Adapun target penerimaan pendapatan Bontang pada 2021 sebesar Rp 1,1 triliun dari hasil penyesuaian pemerintah pusat meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan Dana intensif daerah. Sementara target penerimaan pendapatan daerah dari PAD sebesar Rp 195 miliar lebih.
Riza juga menyampaikan, agar mencermati apa yang telah disepakati dalam KUA PPAS, sehingga APBD yang nantinya ditetapkan menjadi realistis. Dia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mengembangkan kebijakan inovatif guna meningkatkan kemandirian daerah dalam hal pembiayaan pembangunan.
“Kami sepenuhnya menyadari bahwa Bontang harus secara bertahap mengurangi ketergantungan dana transfer Pemerintah pusat sebagai sumber utama pembangunan,” tutupnya.
[jn/pariwara]
Discussion about this post