BONTANG – Setelah tahun lalu tak menggelar salat Idulfitri berjemaah, umat Islam di Kota Bontang, Kalimantan Timur diizinkan menggelar salat Idulfitri berjemaah. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) satuan tugas covid-19 Kota Bontang Nomor 07 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat pada ramadhan dan idul fitri 1442 H/2021 M dalam upaya pencegahan penyebaran covid -19 di Kota Bontang.
Alasan diperbolehlkan menurut Ketua 1 Satgas Covid-19 Kota Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, tidak terlepas dari perkembangan Covid -19 semakin membaik, dengan angka kesembuhan 91,36 persen.
Bahkan, untuk kumulatif angka kesembuhan, Kalimantan Timur masuk urutan ke-5, dan urutan ke-4 untuk angka kematian di Indonesia.
“Data terbaru, seluruh kelurahan di Bontang telah terbebas dari zona merah,” ucapnya Saat Pengarahan kepada pengurus masjid se-Kota Bontang di Lamin Etam Markas Kodim, Jalan Awang Long, Jumat (7/5).
Meski salat Idulfitri diizinkan, dia melarang keras adanya takbir keliling. “Aparat keamanan akan melakukan patroli keliling saat malam Lebaran,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, Isnaini berujar, pelaksanaan Salat Idulfitri fitri dapat dilakukan di masjid, musala, hingga lapangan terbuka. Namun, ada pembatasan 50 persen kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pengurus masjid atau Takmir harus membuat surat pernyataan. Yakni, bersedia menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan di lokasi pelaksanaan Salat Id nanti.
“Lokasi pelaksanaan salat juga disemprot disinfektan dulu. Tidak pakai karpet atau ambal dan memastikan alur sirkulasi udara terbuka,” jelasnya.
Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran dan Salat Idulfitri saat Pandemi
Sehari sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran itu, salat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah bagi warga yang tinggal di zona Oranye dan Merah.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19. Surat edaran itu juga mengatur tata cara takbiran di masjid, sedangkan takbir keliling dilarang untuk mencegah kerumunan.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5).
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi COVID:
Pertama, malam takbiran menyambut Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Kedua, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Keempat, dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (*)
Discussion about this post