BIAYA Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriyah/2023 embarkasi Balikpapan ditetapkan sebesar Rp50.792.20I per jemaah. Biaya tersebut wajib disetorkan jemaah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah, tahun ini.
Biaya ibadah haji tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Keppres dengan Nomor 7 Tahun 2023 tersebut ditetapkan tertanggal 6 April 2023 di Jakarta.
“Menetapkan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat,” bunyi Keppres 7/2023,” dikutip Jumat (7/4/2023).
Dalam keppres tersebut, disebutkan jika Bipih embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138. Setelah dikurangi dengan nilai manfaat, calon jamaah haji dibebankan Rp50,7 juta.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai penerbangan haji, biaya hidup (living cost) selama menjalankan ibadah haji sejak keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air, dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Berikut daftar BPIH per Embarkasi :
- Embarkasi Aceh Rp44.364.357,26
- Embarkasi Medan Rp45.2O1.652,26
- Embarkasi Batam Rp47.429.308,26
- Embarkasi Padang Rp46.044.85O,26
- Embarkasi PalembangRp48.005.008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp51.338.008,26
- Embarkasi Solo Rp49.893.98I,26
- Embarkasi Surabaya Rp55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan Rp50.792 .20I,26
- Embarkasi Banjarmasin Rp50.753.057,26
- Embarkasi Makassar Rp52.182.703,26
- Embarkasi Lombok Rp51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26. (*)
Discussion about this post