pranala.co – Kementerian Agama bersama Komnas Haji dan Umrah sedang mengkaji kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023. Tidak main-main, kenaikannya BPIH diusulkan Rp30 juta menjadi Rp69 juta per jemaah.
Berdasarkan usulan Kementerian Agama, biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp98,893 juta atau naik sekira Rp514.000 dari tahun sebelumnya. Komposisi BPIH yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70 persen atau Rp69,193 juta.
Sisanya 30 persen diambil dari subsidi nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29,7 juta. Dengan demikian BPIH yang harus dibayar calon jemaah mengalami kenaikan sekira Rp30 juta dibanding tahun lalu.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyatakan biaya haji dipicu kenaikan komponen-komponen di dalamnya. Karena itu, penyesuaian biaya sulit dihindari terutama jika dibandingkan dengan sebelum pendemi Covid-19.
“Semua komponen mulai di Tanah Air maupun di Arab Saudi terutama biaya angkutan udara, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes, dan sebagainya. Pengaruh inflasi juga termasuk sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” kata Mustolih, Jumat (20/1/2023).
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini mengungkapkan, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Alasannya, subsidi ke BPIH kata dia ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Menurutnya harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan hak jutaan jamaah haji tunggu di Indonesia.
Dana haji dari jamaah daftar tunggu berkisar Rp160 triliun sehingga hasil dari penempatan maupun investasi seharusnya menjadi hak dari jamaah waiting list yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang.
“Tetapi selama ini malah diberikan untuk menyubsidi jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi,” kata dia.
Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemaah haji belum juga dinaikkan dan masih di angka Rp 25 juta per jemaah. Hal itu jelas menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Meski demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas layanan penyelenggaraan haji.
Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Menurutnya hal itu juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus. (*)
Discussion about this post