BALIKPAPAN, Pranala.co – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur meringkus empat pria yang diduga melakukan aksi perampasan dan pemerasan berkedok penagihan utang di Kota Balikpapan. Keempat tersangka berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47).
Aksi para pelaku bukanlah sekadar penagihan biasa. Mereka diduga menggunakan intimidasi dan cara-cara premanisme untuk memaksa korban menyerahkan kendaraan dan uang tunai.
“Ini bukan penagihan yang sah, tapi sudah masuk ranah pidana. Unsur pemerasan dan perampasan sangat kuat,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (21/5/2025).
Kasus ini bermula Jumat, 2 Mei 2025, saat sopir mobil travel milik korban, berinisial EP (33), sedang menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal menghampiri dan memaksa sopir menghadap ke kantor leasing MTF. Namun, bukan pembicaraan yang terjadi—mereka justru merampas kunci kendaraan dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan mobil Toyota Innova.
Sopir hanya bisa dilepaskan setelah menyetujui permintaan tersebut, dalam tekanan.
Tidak tinggal diam, korban kemudian menyambangi kantor MTF di Bontang untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan. Namun alih-alih diberi solusi, ia justru dipalak oleh para pelaku. Mereka menuntut uang tunai sebesar Rp20 juta sebagai syarat pengambilan mobil.
Transaksi itu dilakukan di sebuah kafe dalam M BSB Balikpapan, tanpa bukti resmi.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian mencapai Rp320 juta, korban akhirnya melapor ke SPKT Polda Kaltim. Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim bergerak cepat. Keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: 1 unit Toyota Innova milik korban; Uang tunai Rp20 juta hasil pemerasan; 5 unit handphone; 2 berkas dokumen terkait kasus
Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa penagihan utang harus mengikuti prosedur hukum dan dilakukan oleh pihak resmi yang memiliki surat tugas dan wewenang.
“Jika ada penagihan dengan kekerasan atau ancaman, segera lapor ke polisi. Jangan takut,” imbaunya. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 2