BALIKPAPAN, Pranala.co – Sejak 1 Mei lalu, Polda Kaltim melaksanakan operasi pemberantasan premanisme yang berlangsung hingga 21 Mei. Kurun dua pekan pertama, polisi berhasil mengungkap 27 kasus dengan 41 orang ditetapkan sebagai tersangka. Jenis kasus yang ditindak tak main-main: dari pemerasan, pungutan liar, intimidasi, hingga pencurian.
“Penindakan ini penting untuk menjaga iklim investasi dan rasa aman masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda Kaltim kepada awak media, Jumat (16/5/2025).
Operasi tak berhenti di tanggal 21. Meski masa operasi berakhir, Polda Kaltim memastikan penindakan akan terus berlanjut di lapangan.
Terkait dugaan pertambangan ilegal di lahan milik Universitas Mulawarman (Unmul), polisi mengakui penyelidikan masih berjalan. Sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan. Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah hilangnya alat berat di lokasi saat aparat tiba.
“Penegakan terhadap kerusakan lingkungan ditangani Gakkum KLHK. Kami fokus pada unsur tindak pidana tambang ilegalnya,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri di Balikpapan pada 9 Mei lalu, Polda bergerak cepat. Pelaku berinisial R, kelahiran tahun 2000, ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada 14 Mei. Bukti foto yang diserahkan korban sangat membantu proses pengungkapan.
Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan premanisme dan kejahatan lain.
“Layanan hotline 110 tanpa pulsa kami buka 24 jam. Kami akan menindak tegas dan profesional segala bentuk kejahatan,” pungkas Yuliyanto. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 2