Pranala.co, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial RF (42) ditangkap di rumahnya, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Jumat (29/8/2025) malam.
Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang Wahyu Rahardika, bilang penangkapan berawal dari laporan dua kasus curanmor yang terjadi Juli dan Agustus lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, teridentifikasi pelaku berinisial RF. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas Kapolsek.
Dua Lokasi, Dua Korban
Kasus pertama terjadi di halaman Puskesmas Muara Badak Baru, 23 Agustus 2025. Sebuah motor dinas Yamaha Vixion raib digondol pelaku saat malam hari.
Sepekan kemudian, korban bernama Iswan Mahyuddin mengecek rekaman CCTV. Tampak dua pria mendorong motor keluar dari area puskesmas. Kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta.
Kasus kedua menimpa Sinta Bella (19), warga Desa Tanah Datar. Motor Honda Beat putih miliknya hilang saat diparkir di depan rumah kerabatnya pada 24 Juli 2025 malam. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku beraksi cepat sekira pukul 20.45 WITA. Kerugian korban ditaksir Rp15 juta.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dua unit motor hasil curian (Yamaha Vixion hitam dan Honda Beat putih); Satu unit motor Scoopy abu-abu; Jaket abu-abu yang digunakan pelaku; Gunting seng, mesin kompresor, serta dua flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan untuk memburu rekan pelaku yang berinisial Herman dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolsek.
Polsek Muara Badak memastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” tegas IPTU Danang.
Kini RF mendekam di sel tahanan Polsek Muara Badak. Ia dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ril/ir)

















