Pranala.co, PENAJAM – Solar bersubsidi. Murah, tapi sering disalahgunakan. Minggu (28/9/2025) lalu, seorang pria 48 tahun berinisial E, warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, ketahuan mempermainkan distribusinya.
Ia kedapatan mengangkut Bio Solar menggunakan mobil Toyota Kijang Grand Long LSX bernopol KT 1762 LM. Tangki mobil penuh. Ada jeriken ikut menumpang.
Rencananya, BBM itu dijual kembali di indekios miliknya. Harganya, Rp10 ribu per liter. Tanpa izin. Tanpa aturan.
Unit I Tipidter Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) yang sedang berpatroli di wilayah Nipah-Nipah curiga. Mobil E dihentikan. Benar saja, isinya solar bersubsidi.
Kini E masih duduk di ruang penyidik.
“Kasus ini tidak berhenti pada satu orang. Kami dalami apakah ada pihak lain, termasuk kios atau penampungan yang disebut pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Senin (29/9/2025).
Mobil, jeriken solar, kartu MyPertamina, hingga fuel card BRIZZI ikut diamankan. Semua ditahan di Mapolres PPU.
“Ini bukti kuat untuk proses penyidikan,” tambah Dian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara menegaskan, tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba mencari untung dari solar bersubsidi.
“BBM subsidi itu hak masyarakat. Menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi jelas merugikan rakyat,” ucapnya.
Ia meminta masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan.
E tidak main-main dengan pasal yang menjeratnya. Ia dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Hukumannya, penjara. Plus denda yang tidak kecil.
Kasus ini menjadi perhatian serius. Sebab solar subsidi di PPU bukan sekadar bahan bakar. Ia nyawa bagi nelayan yang melaut. Penopang bagi petani yang mengairi sawah. Juga urat nadi transportasi umum.
Dan jika solar itu dipermainkan, yang paling sengsara tetap rakyat kecil. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















