Pranala.co, PASER — Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial VL (23) ditangkap saat membawa sabu siap edar.
Penangkapan ini dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Paser. Lokasinya berada di pinggir jalan perkebunan milik PT BIM, wilayah Desa Perepat, Kecamatan Tanah Grogot.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Warga melapor ada aktivitas mencurigakan. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Suradi, Jumat (20/6).
Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu seberat bruto 1,66 gram. Barang bukti lain juga diamankan: plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan, tas selempang, kotak plastik, dan satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kini VL mendekam di sel tahanan Mapolres Paser. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bisa mencapai puluhan tahun penjara, tergantung pembuktian dan peran tersangka dalam jaringan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Paser dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami terus bergerak. Tapi kami tidak bisa sendiri. Peran masyarakat sangat penting,” kata AKP Suradi.
Ia mengimbau warga untuk tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, informasi sekecil apa pun bisa menyelamatkan banyak nyawa.
Polres Paser juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga RT/RW untuk bersama-sama mewujudkan Paser Bersinar — Paser Bersih Narkoba.
“Narkoba tidak hanya merusak fisik, tapi juga menghancurkan masa depan. Mari kita jaga lingkungan, mulai dari keluarga kita sendiri,” tutupnya.
[DIAS/RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















