pranala.co – Legal opini sehubungan pemanfaatan bangunan Rumah Sakit Taman Sehat sudah keluar sejak akhir bulan lalu. Hasilnya Kejaksaan Negeri Bontang memberikan restu supaya digunakan sesuai peruntukkan awal.
Artinya bangunan rumah sakit tipe D ini tetap menjadi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP). Hal ini diamini Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati.
“Intinya sesuai dengan rencana awalnya,” terangnya.
Selanjutnya Pemkot Bontang akan menganggarkan terkait kelengkapan sarana penunjang. Mulai dari pengadaan alat kesehatan. Sebab sarana yang baru ada hingga saat ini masih berbentuk tempa tidur pasien dan furniture.
Disinggung mengenai kapan mulai beroperasionalnya bangunan ini, ia belum bisa menyebutkan. Intinya pemkot akan melakukan progres. Mengingat itu yang menjadi arahan dari KPK dan BPKP sebelumnya. Diketahui BPKP menargetkan tahun ini bangunan harus mulai difungsikan.
“Paling tidak ada progres dulu. Karena persiapan itu tidak langsung sim salabim. Butuh anggaran untuk memperlengkapi fasilitas,” sebutnya.
Belum lagi seperti struktur manajemen harus dibentuk. Dibarengi dengan penugasan tenaga kesehatan. Saat ini yang akan dilakukan ialah merancangkan pembebasan lahan untuk kawasan parkir. Sebab kantong parkir masih terbatas. Area yang disasar ialah samping bangunan tembus tepi Jalan Ahamad Yani.
“Perencanaan untuk pembebasan lahan kami akan lakukan di tahun ini,” urai dia.
Ia pun belum bisa membeberkan berapa kebutuhan anggaran untuk rencana ini. Sesuai dengan pemetaan area yang tersedia 160 meter persegi. Total kucucran pemkot untuk pembangunan ini telah mencapai 18,9 miliar rupiah. Kondisi bangunan sudah mulai berdiri sejak awal 2021. (*)
Discussion about this post